JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Nikita Mirzani dijadikan tersangka, teman Nikita yang terlibat perkelahian di Pavillion Rooftop, Kemang, Army (25) juga dijadikan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, dia dianggap terlibat dalam insiden pemukulan terhadap Olivia dan Beverly.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penetapan ini dilakukan setelah Army diperiksa selama kurang lebih 13 jam di Mapolda Metro Jaya.
"Army dijerat Pasal 352 mengenai Penganiayaan Ringan, karena terbukti mencekik dan menjambak Beverly," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/10/12).
Army, kata Rikwanto, tidak dikenai penahanan dan hanya diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis. Meski begitu, kata Rikwanto, pemberkasan Army masih dilanjutkan.
"Jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Army harus siap menjalani persidangan," jelas Rikwanto.
Sementara itu berkas Nikita Mirzani telah selesai dan akan dikirimkan ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.