Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Novi Tidak Dalam Pengaruh Narkoba Saat Kejadian"

Kompas.com - 12/11/2012, 20:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novi Amalia, Chris Sam Siwu, membantah kliennya dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan mobil dan menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada-Olimo, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 lalu. Meski di lain sisi hasil tes urinenya menyatakan bahwa terdapat kandungan pil ekstasi dalam tubuh Novi.

Terkait hal itu, Chris menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, yakni pada 6 Oktober 2012, kliennya mengunjugi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Pada malam itu, ada seseorang yang menawarkan ekstasi kepada Novi, namun kemudian ditolak.

Tak berselang lama, orang itu kembali menghampiri dengan menawarkan segelas minuman dan diterima oleh Novi.

"Minuman itulah yang kami duga dicampur dengan ekstasi. Bukan tidak mungkin masih menyisa saat dilakukan tes urine," kata Chris dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin (12/11/2012).

Chris menyampaikan, meski hasil tes urine menyatakan kuat dugaan kliennya mengonsumsi narkoba pada saat kejadian, namun ia meminta itu tak serta merta dijadikan alasan untuk memidanakannya. Sebab, ia menilai Novi bukan seorang pecandu dan merupakan korban dari peredaran barang haram tersebut.

"Saya klarifikasi, pada saat kejadian Novi enggak menggunakan narkoba," ujarnya.

Padahal, Novi terancam dikenai pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, bungsu dari enam bersaudara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 283 UU Lalu Lintas karena berkendara tanpa memiliki SIM dan Pasal 310-311 karena membahayakan orang lain.

Selain itu ia juga terancam dijerat UU No 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Pasal 111, 112 juncto Pasal 127 karena terbukti mengonsumsi ekstasi dengan hukuman kewajiban menjalani rehabilitasi.

Berita terkait dapat diikuti di topik: PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com