Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Gugat Galaxy S III, Samsung Tuntut iPhone 5

Kompas.com - 19/11/2012, 15:42 WIB

KOMPAS.com - Hakim Paul Grewal dari pengadilan AS mempersilakan Apple dan Samsung untuk menambah daftar perangkat mobile yang dianggap melanggar paten kedua belah pihak.

Samsung menambah iPhone 5 dalam gugatan di AS, begitupun Apple yang menggugat Galaxy S III dan Galaxy Note 10.1.

Gugatan disampaikan setelah kedua perusahaan melakukan penyelidikan teknologi yang dianggap melanggar paten, dan melontarkan argumen di depan hakim.

Pada kesempatan itu, Apple juga menggugat Android 4.1 (Jelly Bean). Karena, sistem operasi mobile ini berjalan di Galaxy Note 10.1.

Namun, nampaknya Hakim Grewal tidak setuju dengan argumen Apple yang hendak menggugat Android Jelly Bean kepada Samsung. Menurutnya, Android Jelly Bean adalah produk buatan Google, bukan Samsung.

"Samsung tak memiliki kontrol desain atas isi Android Jelly Bean, karena ini adalah produk Google di mana Samsung tidak bisa mengembangkannya," demikian pendapat Hakim Grewal dalam sebuah pernyataan. Pengadilan hanya mengizinkan gugatan yang benar-benar terkait dengan Samsung.

Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple. Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.

Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012.

Samsung sedang berusaha melawan penilaian Dewan Juri. Sementara Apple, akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang dinyatakan melanggar paten.

Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com