Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tak Diperiksa, Mengapa Nikita Mirzani Ditahan?

Kompas.com - 03/12/2012, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Hampir 50 hari artis peran Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka penganiayaan, mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, selama itu tak sedikit pun Nikita menjalani pemeriksaan. Atas dasar itu, Nikita meminta penangguhan penahanan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," tegas Minola di PN Jaksel, Senin (3/12/2012).

Nikita mulai menjalani tahanan Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2012. Minola lantas berasumsi bahwa kliennya berhak mendapat penangguhan tahanan.

"Patut diduga ini kearogansian. Undang-undang memang memberikan kewenangan untuk penahanan. Dalam Pasal 20 ayat 1, demi penyidikan bisa ditahan. Bukan ditahan saja, tapi buat penyidikan. Masih bisa diberikan 40 hari (penahanan), jika masih kurang dengan meminta ke pengadilan. Sekarang, Nikita ditahan sampai hari ini dan tidak ada lagi penyidikan," jelas Minola.

Minola memertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya masih menahan kliennya. "Penyidik sudah melimpahkan berkasnya, alat bukti sudah disita, tapi kok masih ditahan. Padahal, Undang-undang nomor 24 ayat 3, kalau sudah tidak ada penyidikan tersangka, bisa dilepas," jelasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com