Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonannya Diterima, Nikita Mirzani Keluar dari Tahanan

Kompas.com - 11/12/2012, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis yang biasa mendapat peran berdandanan seksi, Nikita Mirzani, akhirnya bisa mengirup udara luar. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Dengan demikian, selanjutnya ia tidak akan menjalani proses hukum dari dalam tahanan berkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy di sebuah klab di Kemang, Jakarta Selatan.    

Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, status Nikita sebagai ibu dari satu anak menjadi bahan pertimbangan. "Penangguhan penahanan dengan pertimbangan single parent. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Mulai hari ini Nikita tidak harus jalani proses perkara dari dalam tahanan," papar Minola usai mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Jalan TB Simatupang. "Terima kasih masih ada yang mau peduli sama Niki. Senang bisa irup udara bebas lagi, dua bulan enggak sebentar. Senang aja," ucap syukur perempuan yang sebelumnya telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012.   

Nikita memang belum bebas sepenuhnya. Ia masih meyandang status tahanan luar. Berarti, ia harus tetap menjalani proses wajib lapor. "Wajib lapor saja. Kalau untuk ke luar negeri, dikoordinasikan dengan Kejaksaan," terang Minola.

Pada hari yang sama, sebelum mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita--dikawal oleh beberapa penyidik dan Alva Rava, manajernya--mendatangi ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) di Polda Metro Jaya. Di sana ia memeriksakan kesehatannya. Kepada para peliput, ia sempat berkabar tentang keadaannya. "Baik kok, orang-orangnya baik, kayak di rumah sendiri," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com