Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ingin Aceng Segera Dipecat

Kompas.com - 12/12/2012, 04:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng Fikri tak hanya dipergunjingkan masyarakat, tetapi juga para anggota DPR. Rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (11/12/2012) petang, yang seyogianya membahas perihal anggaran pun menyentil sosok sang bupati kontroversial itu.

Nurul Arifin, artis yang kini menjadi politisi Partai Golkar, menjadi orang yang terlihat paling "gemas" dengan perilaku Aceng. "Saya mau interupsi soal Aceng yang saat ini kok terlihat menurun. DPRD di sana seperti masuk angin dalam menegakkan kode etik," ujar Nurul mempertanyakan ke Mendagri tentang lambatnya pemberian sanksi kepada Aceng. Menurut Nurul, Aceng jelas-jelas sudah melakukan tindak pidana Undang-undang Perkawinan dengan melakukan pernikahan kilat. Namun, DPRD justru tidak langsung merekomendasikan pemberhentian Aceng ke Mahkamah Agung.

"Saya mewakili banyak perempuan mendesak agar pejabat itu mendapat pelajaran. Tidak ada alasan untuk tidak memecat, pejabat jangan semena-semena menikmati keperawanan," tukas Nurul berapi-api.

Karena bersemangat membahas kasus Aceng, salah seorang politisi PDI-Perjuangan, Arif Wibowo, pun menyahut, "Tuh Pak Menteri, masa keduluan Golkar yang mecat Aceng." 

Mendapat desakan itu, Gamawan pun menjawab. Ia menyatakan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi aksi sang Bupati yang telah memicu protes masyarakat Garut. Pemerintah telah menurunkan tim khusus dari Kemendagri untuk mengusut kasus ini. "Kami sudah menurunkan tim. Sekitar 1-2 hari ini, saya akan menyurati Gubernur Jawa Barat," ucap Gamawan. Hasil temuan tim khusus itu, lanjutnya, juga akan diberikan ke DPRD Garut sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan nantinya. "Akan diteruskan ke DPRD Garut agar tidak berbeda pandangan," imbuh Gamawan.

Tindakan Bupati Garut Aceng Fikri yang menikahi gadis di bawah umur selama waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, dan menceraikannya melalui SMS menuai protes dari berbagai kalangan. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi. Namun, Aceng berkeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan FO. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas meterai, dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya jelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com