Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jangan Dulu Tuduh Andika Bawa Lari Anak Orang

Kompas.com - 17/12/2012, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan membawa kabur anak perempuan di bawah umur. Dikabarkan pula, selama lima hari, Andika dan sang ABG menghabiskan waktu bersama.

"Yang saya tahu, empat atau lima hari, tapi belum pasti juga," tutur Ferry Juan saat dihubungi tabloidnova.com, Minggu (16/12) siang.

Menurut Ferry, tudingan membawa kabur anak perempuan di bawah umur itu harus dibuktikan lebih dulu. Sebab, menurut cerita Andika, ABG itu kerap bermasalah dengan orangtuanya dan melarikan diri dari rumah.

"Kalau membawa lari anak di bawah umur harus dilihat dulu. Karena, anak itu ada masalah dengan orangtuanya," kata Ferry. "Kalau benar yang mengajak Andika, baru boleh dia ditangkap. Kalau keinginan anak itu sendiri, apa Andika harus ditangkap?" tandas Ferry. (Okki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com