Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Pengadilan, Nikita Mirzani Akan Didampingi 14 Pengacara

Kompas.com - 07/01/2013, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Rabu (9/1/2012), presenter Nikita Mirzani akan menghadapi sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Untuk menghadapi hal tersebut, tak tanggung-tanggung Nikita yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan 14 pengacara. "Sejak tanggal 3 Januari Nikita datang ke saya dan minta tolong untuk membela dia di pengadilan. Kasusnya Nikita semuanya sudah dipegang sama saya dan akan dibela oleh 14 pengacara," kata Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukumnya, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (7/1/2013). 

Sebelumnya, kasus Nikita ditangani oleh pengacara Minola Sebayang. Wanita yang tubuhnya dihiasi tato itu menuturkan tidak ada masalah yang terjadi antara ia dan pengacara sebelumnya hingga harus berpindah tangan. 

"Kebetulan Bang Minola cukup sampai Kejaksaan, di Pengadilan aku pakai kuasa hukum dari pihak keluarga aja," ucap Nikita saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/1/2013) di tempat berbeda. 

Nikita juga bertutur pengacara-pengacara tersebut mengikuti kasus sejak awal. Nikita juga merasa lebih nyaman karena kuasa hukumnya kini merupakan kuasa hukum dari keluarga. "Mereka mantau pas aku masih ditahan, setelah bebas baru kepikiran kalau ternyata keluarga ada yang lawyer, makanya baru pakai (pengacara) keluarga," tambahnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012. Ia akhirnya bisa mengirup udara luar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2012) lalu. 

Penahanan terhadap Nikita terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy, yang terjadi di sebuah klab di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com