Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Diego Sebut Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Kompas.com - 08/01/2013, 17:43 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Diego Michiels, Taufik Hidayat, menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan jaksa disebut menyesatkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (8/1/2013), Diego tampak mengenakan kemeja dan celana hitam. Kali ini, dia tidak didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum Diego menyebutkan kejanggalan-kejanggalan yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa surat dakwaan menyesatkan, karena tidak dijelaskan secara jelas, lengkap dan cermat. Katanya luka berat, tapi tidak dicantumi pada surat tuntutan. Di situ tidak disebutkan unsur luka beratnya dengan jelas, lengkap dan cermat seperti apa," tutur Taufik.

Selain itu, korban (Meff Paripurna) menyebut Diego sebagai pelaku pemukulan. Namun, pada pemeriksaan tanggal 17 November 2012, korban menyebutkan bahwa yang memukulinya adalah pria yang rambutnya dikuncir. Sementara, Diego berambut pendek.

"Pada pemeriksaan pada tanggal 17 November 2012, korban menjelaskan bahwa pelaku yang rambutnya dikuncir memukul wajah sampai telungkup, dipegangi tangannya dan badannya diinjak-injak," terangnya.

Kuasa hukum juga menyebut penyidik tidak pernah menggali bahwa korban telah mencaci dan mendorong pelaku (Diego) di dalam diskotek Domain. Selain itu, CCTV Domain tidak dijadikan barang bukti.

Pada sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini, tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil-dalil keberatan dari Diego.

"Menetapkan dakwaan tidak dapat diterima. Merintahkan JPU membebaskan tersangka dari Rutan Salemba. Memohon agar seluruh saksi dihadirkan, agar mendapatkan keterangan yang benar," ujar Taufik.

Sidang akan kembali digelar pada 15 Januari mendatang dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Diego terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan pengeroyokan kepada Meff Paripurna di diskotek Domain lantai B2 mall Senayan City pada 8 November 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com