Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsinya, Nikita Mirzani Bantah Melakukan Penganiayaan

Kompas.com - 16/01/2013, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran yang juga model Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2013).

Ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi pihak Nikita yang diwakilkan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Di awal materi eksepsinya, Fachmi menyatakan kliennya keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Olivia Maesandi, korban kekerasan Nikita mengalami luka berat.

Menurut Fachmi, bila merujuk pada Pasal 90 KUHP, kondisi Olivia saat itu tak bisa dikategorikan luka berat. "Disebutkan luka yang tidak dapat sembuh sama sekali. Tidak mampu terus menerus melakukan jabatan atau pekerjaan, kehilangan panca indera dan terganggu daya pikir selama empat minggu," kata Fachmi di dalam persidangan.

Kedua, Fachmi juga keberatan mengenai tuduhan unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya. Padahal menurut Fachmi, dalam dakwaan tak disebutkan apa motivasi Nikita melakukan pemukulan. "Bahwa secara tegas JPU menguraikan tedakwa hanya melerai," tandas Fachmi.

Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar Rabu (23/1/2013) pekan depan. Dalam agenda itu, Olivia yang diwakilkan kuasa hukumnya akan membacakan tanggapan eksepsi pihak Nikita yang menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com