Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba yang Digunakan Raffi Dkk Belum Diatur Undang-Undang

Kompas.com - 28/01/2013, 12:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad dalam penggerebekan, Minggu (27/1/2013) pagi, merupakan narkotika jenis baru. Bahkan, narkotika itu pun tidak masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini zat baru di Indonesia, baru ada di Singapura. Ini belum masuk dalam golongan I, II dan III yang ada di dalam UU Narkotika Nomor 35," ujar Kuswardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis BNN, di BNN, Senin (28/1/2013).

Meskipun demikian, Kuswardani enggan menyebut nama zat yang berada dalam narkotika Raffi dkk atas dasar kerahasiaan penyelidikan serta kepentingan publik. Pasalnya, jika zat tersebut diumumkan, kondisi itu dapat meresahkan publik. Yang pasti, zat tersebut diklasifikasikan punya unsur sepadan dengan narkotika jenis ekstasi.

"Efeknya stimulan, menyebabkan menstimulasi orang jadi kelihatan segar. Tapi untuk unsur adiktifnya (kecanduan) masih kita teliti," lanjut Kus.

Kuswardani melanjutkan, zat tersebut sedang dalam tahap pembicaraan negara-negara di ASEAN tentang apakah zat itu masuk ke dalam narkotika golongan I, II atau III. Pasalnya, hingga kini, zat itu diketahui baru ditemukan di negara Singapura. Oleh sebab itu, BNN pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Ini bahan akan kami koordinasi ke kementerian lain yang terkait pengunaannya, yaitu Kemenkes, Menteri Perdagangan, dan BPPOM," lanjutnya.

BNN menduga zat tersebut diproduksi oleh produsen narkotika internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang di negara Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Sebelumnya diberitakan, BNN menggerebek kediaman aktor ternama Raffi Ahmad di kediamannya, di Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh.

Sebanyak 17 orang digiring ke BNN dalam penggerebekan tersebut. Empat di antaranya Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar.

Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah.

Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda. Lima orang pun telah ditetapkan positif narkoba berdasarkan urine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com