Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Raffi Ahmad: Rehabilitasi Jalan Terbaik

Kompas.com - 05/02/2013, 06:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap, menegaskan bahwa upaya rehabilitasi merupakan pilihan yang tepat bagi Raffi. Di pengadilan, Rahmat akan memperjuangkan agar kliennya menjalani rehabilitasi.

"Apa pun yang terbaik pasti saya lakukan untuk Raffi. Ini salah satu opsi kami," ujarnya kepada wartawan seusai bertemu Raffi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (4/2/2013) malam.

Menurut Rahmat, pilihan agar kliennya tersebut direhabilitasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki persepektif hukum bahwa penyalahguna narkotika direhabilitasi terlebih dahulu. Namun, ia menyerahkan keputusan tersebut ke pengadilan. "Biar pengadilan yang memutuskan itu. Tapi jika itu yang terbaik, kami akan mengupayakannya," ujarnya.

Raffi telah menjalani masa tahanan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) selama lima hari dari 20 hari masa tahanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/2/2013). Presenter acara musik Dahsyat tersebut disangka dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 dan 133 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Rahmat mengatakan, Raffi masih menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan di BNN dan hingga Senin malam telah selesai 90 persen. Meski demikian, Rahmat enggan menyampaikan apa isi materi BAP kliennya tersebut dan memilih untuk membukanya saat persidangan nanti.

"BAP bersifat rahasia, harus melalui beberapa proses lagi. Intinya nanti akan ada fakta hukum yang saya pertahankan atau ada yang saya sanggah. Kita buka di persidangan," ujarnya.

Rahmat menginginkan agar sebisa mungkin mempercepat proses BAP agar berkas kliennya yang hampir selesai itu segera masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P21). Rahmat menargetkan, P21 kliennya sudah bisa dilakukan dua atau tiga hari yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com