Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diego Michiels Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 25/02/2013, 17:08 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya tim penasihat hukum Diego Michiels untuk mendapatkan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Diego Michiels akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Dia pun menjadi tahanan kota.

Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan ini setelah mendapat surat jaminan dari PSSI dan tim kuasa hukum terdakwa. Selain itu majelis hakim juga melihat kelakuan Diego yang dinilai telah berkelakuan baik selama jalannnya persidangan.

Diego resmi diubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota DKI Jakarta terhitung sejak Senin (25/2/2013) sampai 20 Maret 2013. "Yang menjamin dari PSSI atas nama Rudolf Yesayas dan tim kuasa hukum," ujar tim kuasa hukum Diego, Kapitra Ampera, Senin (25/2/2013).

Sebelum dikabulkan penangguhan penahanannya, nama Diego Michiels sudah masuk dalam daftar 24 pemain yang masuk dalam daftar skuad Timnas yang akan berlaga di kualifikasi piala Asia 2014.

"Majelis hakim meminta surat jaminan dari PSSI, bahwa Diego masuk dalam Timnas untuk kualifikasi Piala Asia," kata Kapitra.

Akan tetapi, majelis hakim ketua Nawawi memberikan peringatan kepada Diego, walaupun sudah ditangguhkan penahannya, Diego harus tetep bersikap kooperatif jika dirinya dipanggil untuk menjalankan sidang.

Selama penangguhan penahanannya, Diego hanya boleh bermain bola saja, mengingat sebentar lagi skuad Garuda akan menjalani training camp jelang kualifikasi Piala Asia. Diego Michiels ditahan sejak 10 November 2012 karena pengeroyokan yang dilakukannya di diskotek di kawasan Senayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com