Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tendang Meff, Diego Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/02/2013, 18:07 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diego Michiels dituntut enam bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Meff Paripurna mendapatkan luka.

"Peran Diego menendangkan kaki kanan ke arah tubuh korban," terang Jaksa Penuntut Umum Yussie Cahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2013).

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan melihat alat bukti, Meff Paripurna diketahui mengalami retak tulang pada rongga mata kiri dan luka di sejumlah tubuhnya. JPU pun memutuskan menuntut Diego dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang melakukan kekerasan hingga terluka.

Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutannya setelah melihat dan mendengarkan keterangan para saksi dan alat bukti berupa CCTV lantai basement 2 Senayan City. Selain itu, JPU juga melihat dari azas-azas baik dan buruk untuk mengambil keputusan ini.

Menurut JPU, yang hal yang dapat meringankan hukuman bagi Diego karena selama jalannya persidangan selalu bersikap sopan dan telah beriktikad baik mengganti seluruh biaya pengobatan korban.

"Yang memberatkan hukumannya adalah Diego telah melukai Meff dan meresahkan masyarakat," kata Jaksa.

Tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa itu dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani. Saat ini Diego sudah menjalani hampir 4 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat umum Deiego, Kapitra Ampera mengatakan bahwa JPU harus tetap membuktikan tuntutannya. "Tidak ada yang lihat Diego menginjak-nginjak Meff," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com