Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Ada Penyimpangan, Pengacara Raffi Adukan BNN ke DPR

Kompas.com - 05/03/2013, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Raffi Ahmad mengadukan proses hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Mereka menuduh adanya penyimpangan yang dilakukan petugas BNN.

Aduan disampaikan pengacara Hotma Sitompul dan beberapa pengacara lain. Ikut hadir ibu Raafi, yakni Amy Qanita. Laporan diterima oleh delapan dari 52 politisi Komisi III.

Hotma mempermasalahkan langkah petugas BNN yang menangkap Raffi dengan barang bukti dua linting ganja dan kapsul berisi zat methylone. Pasalnya, kata dia, ketika itu petugas BNN belum tahu bahwa methylone tergolong zat narkotika.

Hotma juga mempermasalahkan sikap BNN yang tidak mengambil dua linting ganja itu dengan sarung tangan untuk mengetahui sidik jari siapa yang ada di lintingan ganja. Meski demikian, Hotma tak bermaksud menuduh bahwa BNN merekayasa barang bukti tersebut.

Selain itu, Hotma mempermasalahkan sikap BNN yang mengirim kliennya ke Pusat Rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Pasalnya, Hotma merasa Raffi bukan pecandu narkoba.

"Kita keberatan direhab. Buat saya, orang sehat direhab berbahaya. Ketika datang sehat, keluar malah jadi tidak sehat," ucap dia.

Hal lain, lanjut Hotma, ternyata pengakuan Raffi bahwa tidak ada upaya detoksifikasi seperti yang dikatakan pihak BNN. Hotma juga tidak terima atas sikap BNN yang tak membawa Raffi ke persidangan praperadilan di Pengadilan Jakarta Timur siang tadi dengan berbagai macam alasan.

"Banyak hal yang menimbulkan pertanyaan. Kita minta Komisi III panggil BNN. Kami semua mendukung BNN, mendukung pemberantasan narkoba sepanjang dilakukan sesuai undang-undang. Kalau di luar undang-undang tentu harus kita luruskan," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sayed Muhammad mengkritik kinerja BNN dalam pemberantasan narkotika. Kasus Raffi, menurut dia, tidak sebanding dengan anggaran untuk BNN yang mencapai Rp 1 triliun di tahun 2013 .

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, jika melihat pengalaman ketika sama-sama di dunia hiburan, Raffi anak yang baik. Hanya saja, Ruhut menilai BNN lembaga penegak hukum yang masih menjaga kredibilitasnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mungkin saja ada saksi atau bukti lainnya yang tidak kita ketahui," ucap Ruhut.

Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat dengar pendapat umum I Gede Pasek Suardika berpendapat bahwa sebaiknya penyelamatan pengguna narkotika yang diutamakan oleh para penegak hukum, bukan penghukuman. Dia menyinggung kasus-kasus di daerah dimana pengguna narkotika dengan barang bukti sedikit namun dihukum berat.

"Waktu masuk (sel) pengguna, keluar jadi pengedar," kata dia. Komisi III akan meminta klarifikasi seluruh pernyataan tim pengacara Raffi itu dalam rapat kerja dengan BNN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com