Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yuni Pertanyakan Keaslian "Print Out" SMS Bocor

Kompas.com - 06/03/2013, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Minola Sebayang, kuasa hukum Yuni Shara, mempertanyakan legalitas print out sms antara Yuni dan salah satu perwira di kepolisian yang tersebar dua hari belakangan ini.

Menurutnya hal terpenting bukan benar atau tidaknya bukti SMS tersebut, melainkan bagaimana dan siapa yang menyebarkannya. "Hati-hati penyadapan itu ilegal, berani enggak yang menyebarkan mempertanggungjawabkannya secara hukum?" ujar Minola saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2013).

Seperti diberitakan, beberapa lembar print out yang berisi percakapan Yuni Shara dengan pria bernama Teddy Minahasa, yang disebut-sebut sebagai seorang perwira di kepolisian, beredar. Dalam pembicaraan tersebut, Yuni melaporkan bahwa di kediaman Raffi kerap digunakan sebagai tempat kegiatan penyalahgunaan narkoba.

Terkait beredarnya isi percakapan melalui SMS itu, Minola menantang pihak yang menyebarkan agar berani membuktikan keabsahannya. "Kalau gentle sebenarnya jangan 'main belakang', muncul dan buktikan jika print itu benar, termasuk cara mendapatkannya," lanjutnya lagi.

Minola tidak mau menanggapi terlalu jauh hal tersebut karena bukti itu masih tidak jelas siapa yang menyebarkan. Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut. "Kalau tidak ada sumbernya berarti dari 'hantu', lalu kalau begitu buat apa kita tanggapi sesuatu yang tidak jelas asal-usulnya," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com