Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Divonis, Diego Michiels Bebas

Kompas.com - 07/03/2013, 17:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Diego Michiels divonis 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan oleh majelis Hakim Ketua Nawawi. Pesepak bola yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka terhadap Meff Paripurna pun langsung bebas.

"Saat ini Diego sudah menjalankan masa tahanan selama 3 bulan 19 hari. Dan tepat hari ini, sudah 3 bulan 20 hari. Jadi, hari ini Diego sudah bebas," ujar tim penasihat hukum, Kapitra Ampera setelah menjalani persidangan, Kamis (7/3/2013).

Majelis hakim memutuskan masa tahanan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan 3 bulan 20 hari dengan pertimbangan bahwa Diego telah menunjukan sikap penyesalannya sehingga Meff Paripurna sudah memaafkannya.

Kapitra Ampera menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim sudah sangat adil dan tentunya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Diego.

"Kita menerima keputusan ini sebagai sebuah pelajaran. Dan tentunya kami sangat berterima kasih kepada Meff yang sudah memaafkan," tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan melihat barang bukti, yaitu kamera CCTV lantai basement 2 Senayan City, majelis hakim memutuskan bahwa Diego Michiels terbukti bersalah karena secara terang-terangan melakukan pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan luka. Diego pun dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP.

Dari visum yang digunakan sebagai barang bukti, Meff Paripurna mendapatkan luka retak pada rongga mata kiri dan luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com