Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BNN: Kita Tidak Semena-mena Rehab Raffi

Kompas.com - 11/03/2013, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, menegaskan langkah merehabilitasi presenter Raffi Ahmad di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, dilakukan dengan pertimbangan. 

Pihak BNN bersikukuh proses rehabilitasi pemandu acara musik Dahsyat itu berdasarkan permintaan dari paman Raffi, Mansyur Ahmad.

"Sekarang ini jadi perdebatan dari pihaknya pemohon itu tidak ada, saya ingatkan surat pernyataan permohonan rehab dibuat oleh Mansyur Ahmad. Itu adalah paman Raffi atau kakak dari almarhum ayahnya Raffi berdasarkan tanggal 31 Januari 2013," kata Partahi saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).

Partahi mengatakan pihaknya akan menunjukkan surat permohonan dari Mansyur Ahmad untuk segera mengakhiri perdebatan soal proses rehabilitasi Raffi. Bahkan secara tegas, Partahi menyebutkan bahwa Amy Qanita, Ibu Raffi, ikut menyaksikan proses penandatanganan surat permohonan rehabilitasi itu.

"Kami silahkan dari pihak pemohon ini menyebutnya palsu, nanti kita akan buktikan, kita tidak semena-mena merehab Raffi tanpa ada persetujuan dari keluarga dan pada saat ditandatangani itu disaksikan oleh ibu dari pemohon disuratnya jelas, artinya tidak ada kita melakukan rehab semena-mena," papar Partahi.

Menurutnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena pihak keluarga sudah mengetahui Raffi akan direhab. Proses rehab itu juga baginya untuk kebaikan Raffi. "Apalagi yang harus dipermasalahkan, rehab ini kan untuk kebaikan yang bersangkutan. Raffi juga mengetahui kok semua keluarga tahu," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com