JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyerahkan berkas kasus narkoba yang melibatkan presenter kondang Raffi Ahmad ke Kejaksaan Agung. BNN menyerahkannya sekitar pekan lalu.
"Berkasnya sudah di Kejaksaan. Sejak minggu lalu," ucap Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny J Mamoto di Gedung BNN, Kamis, (28/3/2013).
Namun sampai sekarang pihaknya masih menunggu arahan dari kejaksaan untuk melakukan langkah selanjutnya. "Masih P19. Kami sudah kirim, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya," ucapnya.
Raffi tak lama lagi akan menghadapi sidang jika berkas yang diserahkan BNN dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
Sebelumnya, Raffi mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menggugat BNN karena penanganan terhadap kasusnya dinilai melanggar prosedur atau undang-undang.
Tetapi hakim dalam putusannya menganggap prosedur yang dilakukan BNN sudah sesuai dengan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.