Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Raffi Ahmad ke BNN Lagi

Kompas.com - 03/04/2013, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus narkotika, Raffi Ahmad, ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas penyidikan dinilai belum memenuhi kelengkapan formal dan materiil.

”Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap atau P-18 berdasarkan surat nomor B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/4), di Jakarta.

Menurut Untung, tim jaksa penuntut umum menerima berkas perkara Raffi pada 25 Februari 2013. Selanjutnya, tim jaksa meneliti apakah berkas perkara lengkap. Kejagung kemudian mengembalikan berkas perkara atau P-19 berdasarkan surat nomor B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tertanggal 8 Maret 2013.

Menurut Untung, berkas perkara dikembalikan karena ada kekurangan kelengkapan formal sebanyak delapan item dan kelengkapan materiil sebanyak tiga item. Terkait hal ini, tim jaksa telah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan tersebut.

”Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN,” kata Untung.

Kasus Raffi terungkap setelah ada aduan seringnya diadakan pesta di rumahnya. Tim BNN kemudian melakukan pengintaian selama tiga bulan dan melakukan penggerebekan. Selain mendapati 17 orang, BNN juga menemukan 14 kapsul. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com