Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eyang Subur Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/04/2013, 10:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur akhirnya sampai juga di ranah hukum. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Eyang Subur dilaporkan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan dan Kebencian pada Kamis (11/4/2013) malam. Nomor laporannya 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum.

"Kami atas nama masyarakat Indonesia melaporkan Eyang Subur kerena masyarakat Indonesia juga resah. Kami prihatin karena perseteruannya (Eyang Subur) dengan Adi Bing Slamet yang tidak ada ujung pangkalnya," kata Sunan Kalijaga selaku Ketua HAMI, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/4/2013).

Sunan mengatakan, sudah hampir satu bulan sejak perseteruan antara Adi dan mantan guru spiritualnya itu tidak kunjung usai. Apalagi, menurutnya, kedua pihak tidak menempuh proses hukum terkait permasalahan keduanya.

Persoalan yang berlarut itu, kata dia, hanya memperlihatkan kebencian kepada masyarakat. Hal ini yang dianggap Sutan bisa menciptakan efek domino bagi masyarakat yang melihatnya.

"Polisi belum menindak karena belum ada laporan, makanya kami atas nama masyarakat yang melaporkan," ujar Sunan.

Meski begitu, Sunan mengatakan, pihaknya tidak memihak salah satu kubu. Malah, kata Sunan, HAMI dalam waktu dekat juga akan melaporkan Adi Bing Slamet ke polisi.

"Justru dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan Adi Bing Slamet. Kita masih kaji pasal-pasal yang tepat," katanya.

Seharusnya, tutur dia, kedua pihak yang terlibat perseteruan segera menempuh langkah hukum. "Kalau secara hukum, kenapa hal itu tidak dilaporkan? Adi kenapa tidak melaporkan Eyang Subur. Nah, Eyang Subur yang ada pengacaranya kenapa tidak melaporkan juga?" ujar Sunan.

Menurutnya, Adi harus bisa membuktikan apa yang sudah ditudingkannya terhadap Eyang Subur selama ini. Jika tidak, Adi bisa dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Eyang Subur. Begitu pula sebaliknya, apabila Eyang Subur terbukti seperti yang selama ini disebutkan Adi, kata Sunan, Eyang Subur bisa diproses secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com