JAKARTA, KOMPAS.com -- Perjuangan Raffi Ahmad untuk mencari keadilan rupanya belum berakhir. Tim kuasa hukum Raffi mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat pengaduan tentang perlanggaran HAM yang diterima presenter muda itu.
Pengaduan tersebut dibenarkan Otto Nur Abdullah, Komisioner Pemantauan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
"Komnas HAM hari ini kedatangan tamu dari kantor Hotma Sitompoel untuk menyampaikan pengaduan tentang saudara Raffi Ahmad. Kami terima, karena siapapun boleh mengadu ke Komnas HAM. Kali ini berkaitan dengan pembantaran yang dilakukan BNN," katanya saat ditemui tabloidnova.com di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Laporan yang dilakukan Raffi sudah diterima Komnas HAM. "Terima pengaduan, layani berkasnya, ada beberapa hal yang bisa ditandaklanjuti. Misalnya relasi BNN dengan pengadilan, BNN dengan kejaksaan. Kok sampai dua kali P19," ujarnya.
"Ada tiga masalah, penangkapan, penahanan, pembantaran. Sisi lain, ada material soal lintingan ganja dan metilon. Kita perlu tahu juga kondisi fisik yang bersangkutan, kita perlu bertemu dengan Raffi, enggak cukup dengan pengacaranya aja. Ini soal penyelidikan, kami harus bertemu langsung," paparnya.
Otto pun berencana memeriksa Raffi untuk dimintai keterangan. "Pada prinsipnya pasti kita harus bertemu, di mana pun dia berada. Entah di Lido, atau dipindah ke mana-mana. Komnas HAM lembaga negara, BNN lembaga negara, kita koordinasi," lanjutnya.
Icha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.