Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Proses Hukum Raffi Ahmad Tetap Dijalankan

Kompas.com - 27/04/2013, 22:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Raffi Ahmad sudah dipulangkan pada Sabtu (27/4/2013) malam ke rumahnya di Jakarta, setelah kira-kira tiga bulan menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilirasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, pembawa acara dan artis peran itu tetap berstatus hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Proses hukum tetap berjalan. Kami dari penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) merasa bahwa penyidikan sudah kami lanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan (Agung). Pihak Kejaksaan masih mengembalikan dengan P19, masih memerkukan waktu melengkapi berkas tersebut," ujar Benny J Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu (27/4/2013) malam.

Benny menegaskan bahwa proses hukum kasus Raffi tetap berjalan, bukan dihentikan atau SP3. Penangguhan penahanan atas Raffi dilakukan atas jaminan dari ibunya, Amy Qanita.

Menurut Benny, pihak BNN belum bisa memastikan, namun menginginkan berkas Raffi cepat dirampungkan, agar proses hukum kasus Raffi juga bisa cepat digulirkan.

"Ada beberapa pemeriksaan yang perlu dilakukan dan saksi yang perlu diperiksa. Kami ingin secapatnya, karena masih banyak pekerjaan lain," lanjut Benny.

Raffi Ahmad dinyatakan sehat fisik dan mental setelah menjalani rehabilitasi di Lido kira-kira tiga bulan. Pernyataan itu merujuk ke UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, tim medis BNN, dan dokter keluarga Raffi bernama Muhidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com