Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jabar: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Nikita Mirzani

Kompas.com - 31/07/2013, 23:04 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Pihak kepolisian belum menentukan tersangka terkait kasus perkelahian yang melibatkan artis Nikita Mirzani dengan Fitri Sri Handayani alias Fia (25), yang terjadi di Kafe Golden Monkey, Dago, Bandung, pada Sabtu (27/7/2013).

"Belum, belum ada tersangka," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mapolda Jabar, Rabu (31/7/2013).

Hingga sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi dari kedua terlapor yang sama-sama melaporkan dengan tuduhan yang sama. "Dari pihak Nikita, kurang lebih ada sembilan orang yang diperiksa, kemudian dari pihak lawannya sudah lima orang yang juga diperiksa," katanya.

Karena itu, Suhardi mendorong Kapolretabes Bandung Kombes (Pol) Sutarno dan Kasatreskrim AKBP Truno Yudho Wisnuandiko agar segera mengungkap kasus ini hingga tuntas. "Saya sudah bicara dengan Kapolrestabes, meminta kepada Polrestabes untuk segera mengungkap kasus ini sehingga dapat diketahui peranan masing-masing," harapnya.

Suhardi juga mengingatkan agar jajarannya melakukan proses penyelidikan secara rinci. "Kita akan buktikan fakta-fakta hukum. Harus dilakukan proses visum, kemudian hasil dari visum kita akan menguraikan itu semua sehingga nanti akan ketahuan kronologi sebenarnya, kemudian akan ketahuan siapa yang memulai. Apa pemukulan itu sebagai penganiayaan dan sebagainya akan muncul di situ," jelas Suhardi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com