Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dilaporkan Mantan Asistennya

Kompas.com - 05/08/2013, 17:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Masalah demi masalah sepertinya belum beranjak dari Nikita Mirzani. Belum kelar kasus perkelahian Nikita di klub malam Golden Monkey, Bandung, tempo hari, ia kini dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Krisdiantoro alias Krisna, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2013).
 
"Kedatangan kami, kuasa hukum Krisna, melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Twitter dan Path, media sosial," ujar kuasa hukum Krisna, Hendarsam Marantoko, di Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2013), seperti dikutip tabloidnova.com

Melalui kuasa hukumnya, pria yang sudah satu tahun "mengabdi" untuk Nikita Mirzani itu berharap kasus ini ditindaklanjuti. Sebab, tindakan Nikita di media sosial yang terus menjelek-jelekkan kliennya akan memperburuk nama baik Krisna di mata publik.

Melalui dua akun pribadi media sosial Twitter dan Path, Nikita menuliskan bahwa ia kehilangan barang-barang berharga yang dibawa kabur oleh Krisna. "Di dua media sosial itu saudara Nikita Mirzani menuduh Krisna melakukan pencurian terhadap satu iPhone dan anting berlian.

Tak cuma itu, Nikita juga memajang wajah Krisna melalui foto yang disebar kepada teman-temannya.

"Dengan dilaporkannya itu, kami sangat berharap ke depannya dia (Nikita) akan ditindak. Sebab, adanya upaya dari Nikita Mirzani untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Krisna," tandas Hendarsam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com