Pihak PA Jakarta Selatan menerangkan, dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Nia melalui kuasa hukumnya, tidak ada tuntutan mengenai harta gono-gini. Nia menginginkan hak asuh anak saja jatuh ke tangannya.
"Dari judulnya sih hanya gugat cerai, ada juga hak asuh anak. (Harta) gono-gini tidak ada," terang Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor Saadah, dalam wawancara di kantornya itu, Selasa (28/1/2014).
Menurut Ida, hingga kini mungkin Nia dan Farhat masih tinggal satu rumah.
"Kalau dilihat dari identitas memang alamatnya sama ya. Kemungkinan masih satu rumah," terang Ida lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.