Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Mendekam di Bui, Rumahnya Terlihat Sepi

Kompas.com - 15/01/2015, 00:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kediaman Nikita Mirzani (28) yang berlokasi di Jalan KPBD Kavling 3C RT 03 / RW 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak sunyi sepi pasca pemain film Hantu Jamu Gendong itu dijebloskan ke jeruji besi.

Rumah berlantai dua ini terlihat senyap. Meski begitu, sesekali terdengar ada suara orang dari dalam rumah.

Dilansir dari Warta Kota, di depan halaman rumah tersebut terparkir sebuah mobil sedan berwarna hitam dengan plat nomer B 1786 NM. Di luar kediaman aktris sensual itu juga terdapat mobil Nissan X-trail berwarna putih.

Tak ada satu orang pun tamu yang mengunjungi rumah Nikita Mirzani hingga pukul 20.30 WIB. Dari dalam rumah pun terlihat gelap, hanya ruangan di balkon rumah yang cukup terang terpancar lampu bersinar putih.

Nikita Mirzani harus mendekam di dalam penjara setelah dipindahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terkait kasus penganiyaan terhadap Olivia Maesandiy dan Beverly yang terjadi tahun 2012 di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya pada Oktober 2012, Nikita bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan atas upaya pengacaranya.

Nikita mengakui, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk kesadaran dirinya. Sebagai warga negara yang baik, ia tak mau menentang hukum. (Baca: Nikita Mirzani Kembali Mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu)

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," ucap Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com