"Jadi setiap bulan Jerry akan menafkahi Mbak Dena sebesar Rp 7 juta per bulan dan deposito kepada anaknya, namun pakai nama Dena karena anaknya belum cukup umur," ujar Sudharmono seusai sidang pembacaan gugatan perceraian Denada-Jerry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Selain nafkah berupa uang, Dena juga akan diberikan hak asuh anak. Meski begitu, Jerry berhak untuk diberikan keleluasaan untuk bertemu buah hatinya.
"Jerry kapan pun bisa bertemu. Ada kesepakatan juga seminggu sekali Jerry bisa bertemu," ujar Sudharmono.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab perceraian, Sudharmono membantahnya. Menurut dia, Denada dan Jerry sudah tidak memiliki kecocokan lagi untuk membina rumah tangga.
"Visi misi sudah beda. Enggak ada pihak ketiga. Mereka bercerai secara damai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denada dan Jerry bersepakat untuk bercerai setelah melalui proses mediasi. Gugatan cerai Denada dilayangkan ke PA Jaksel pada 24 Juni 2015 dengan nomor perkara 1711/PDTG/Pa Jaksel/2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.