Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Nikita, Partahi Sihombing, tak membantah bahwa NM yang diamankan polisi adalah kliennya.
"Betul, betul Nikita Mirzani," ujar Partahi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon genggam di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Partahi yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online ini kliennya hanya menjadi korban. Karena itu, kata dia, Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, artis berinisial NM dan finalis Miss Indonesia 2014 berinisal PR ditangkap bersama seorang manajer artis berinisial F dan seorang terduga mucikari berinisial O. Mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.
Untuk PR yang ditangkap bersama dengan Nikita, Partahi enggan membeberkan identitasnya.
"PR itu saya enggak tahu, bukan klien saya. Bisa tanyakan ke dia atau kuasa hukumnya saja. Saya hanya bicarakan klien saya saja," ucapnya.
Untuk selanjutnya, Partahi berjanji bahwa Nikita akan berkompromi jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh terkait proses hukum F dan O yang dijadikan tersangka.
"Ya kami tunggu kelanjutannya. Artinya, kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O, ya kami siap," katanya.