Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Ulang Saipul Jamil, Ini yang Akan Ditanyakan Polisi

Kompas.com - 23/02/2016, 11:51 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan mengulang pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Pemeriksaan ulang itu dilakukan karena kuasa hukum Saipul telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) awal.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, pihaknya akan menanyakan satu pertanyaan utama dalam BAP ulang itu.

"Nanti kami tanyakan alasannya kenapa cabut (BAP). Mungkin saja merasa diancam atau dianiaya (oleh polisi) karena dia udah akui sampai saat ini. Namun, kami tidak kejar pengakuan saja," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016).

Ari menjelaskan, alasan meminta pemeriksaan ulang tersebut harus dilampirkan oleh polisi dalam berkas yang nantinya dikirim ke kejaksaan.

"Harus dibuktikan itu, jangan menurut perasaannya. Kalau dia bilang merasa tertekan menghadapi penyidik, pasti semua (tersangka) sama tertekan," ucap Ari.

Yang pasti, ia membantah ada unsur pemaksaan oleh polisi agar Saipul mengakui perbuatannya.

"Saya pastikan seratus persen tidak ada intimidasi. BAP ulang, kami tetap panggil SJ, duduk, hanya saja akan didampingi pengacara baru itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saipul Jamil mengajukan surat permohonan untuk mengulang proses pembuatan BAP terhadap klien mereka.

Alasannya, ketika pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi oleh kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau