"Itu tidak boleh (diedarkan). Apabila itu disebarkan, itu dapat dipidana," tuturnya di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
Terlebih lagi, tambahnya, segala pengakuan kliennya dalam BAP awal belum bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, Saipul saja menjalani pemeriksaan lanjutan atau tambahan setelah ia meminta pencabutan BAP pertama.
"Karena ini pro justitia (demi hukum/undang-undang). Saya pun tidak boleh mengatakan BAP isinya apa karena itu melanggar hukum. Apalagi dipertontonkan ke muka publik," kata dia lagi.
Diketahui, telah beredar sebuah video yang berisi pemeriksaan penyidik terhadap Saipul Jamil seusai sang biduan dangdut itu dijemput di rumahnya karena adanya laporan pencabulan oleh DS (17).
Dalam video yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi itu, Saipul mengakui telah berbuat seperti yang dituduhkan korban kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.