“Itu wewenang penyidiklah, klien kami kan korban. Ini kami lakukan supaya jangan sampai ada korban lagi,” ujar Fajar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Pihaknya juga mengaku memiliki bukti-bukti pendukung serta saksi-saksi yang telah dikumpulkan. “Kita ada bukti foto-foto dan saksi-saksi ada yang tahu kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis menyatakan siap melaporkan balik AW.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242, laporan palsu itu ancaman sembilan tahun, itu ayat duanya," ucap Nazar saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
"Silakan aja dia melaporkan. Kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, silakan," imbuhnya.
AW melaporkan Saipul Jamil atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan yang dilakukannya sekitar bulan Maret 2014 silam.
AW adalah korban kedua yang melapor setelah DS (17). Pelaporan DS berujung penetapan status tersangka pada Saipul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.