"Biasanya (pencabutan BAP) itu memberatkan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Kata Ari, penyanyi dangdut itu bisa saja dirugikan apabila alasan pencabutan BAP lemah atau bukti-bukti yang dipaparkan oleh penyidik dalam pengadilan cukup kuat.
"Namun, itu nanti di pengadilan. Itu keyakinan hakim. Manakala tersangka mencabut, lalu bukti dari polisi kuat, bisa memberatkan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BAP tambahan terhadap Saipul, tersangka kasus dugaan pencabulan atas DS (17), sudah selesai dilakukan pada Rabu (24/2/2016).
Kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, banyak perbedaan antara isi BAP dan kesaksian awal.
"Substansialnya berbeda, tidak sempurna, 60 persen berbeda, bahwa tidak terjadi hal yang disangkakan," tekannya di Kantor Polsek Kelapa Gading, Rabu malam.
Nazarudin menjelaskan, Saipul tidak membatalkan kesaksian awalnya, tetapi menyempurnakan pernyataannya tentang kronologi kejadian saja.
Ia melanjutkan, pada pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi oleh kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri serta dalam kondisi lelah dan terguncang.
Karena itu, terciptalah pengakuan yang dianggapnya bukan yang sebenarnya.
"Begitu kami dampingi tadi, dia agak percaya diri. Tim kami tiga orang, bergantian dampingi. Dia berikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nazarudin lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.