Juru bicara LSF Rommy Fibri menegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman.
"Semua film yang akan dipertunjukkan di Indonesia mesti mendapat surat tanda lulus sensor (STLS) dari LSF," tuturnya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/3/2016) malam.
"Dalam kategori teknisnya, semua film yang akan diputar di bioskop, televisi, festival atau komunitas terbatas dan juga penjualan-penyewaan (DVD) maka mesti mendapat STLS," tambahnya.
Masih kata Romy, film tak terbatas pada karya fiksi dan genre lainnya, tetapi juga film dokumenter.
"Jika menyangkut hasil kerja jurnalistik, tidak. Kalau sifatnya film non-jurnalistik, ya mesti sensor," ujarnya.
Romy bersama jajaran LSF berharap seluruh sineas Tanah Air sadar akan pentingnya sensor sebelum penayangan, terutama bagi film-film yang diputar oleh komunitas terbatas.
Pasalnya, LSF belum dapat menjangkau film komunitas tanpa inisiatif pembuat filmnya sendiri.
"Sampai hari ini LSF masih fokus pada film yang didaftarkan, yang dalam setahun mencapai sekitar 46.000 lebih," tutur Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.