Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judul Pleidoi Saipul Jamil Sindir DS dan Jaksa

Kompas.com - 10/06/2016, 19:08 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), baru saja membacakan pleidoi atau pembelaannya yang judulnya terkesan menyindir korban DS.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, pun menjelaskan alasan pihaknya menggunakan judul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".

"Kami secara khusus memberikan judul ini karena apa yang kami alami dalam proses persidangan, kami coba menganalisa terhadap perkenalan pertama antara klien kami Saipul Jamil dengan saksi pelapor DS," katanya seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).

"DS dari awal yang sudah memiliki niat jahat atau kata bahasa awamnya niat buruk terhadap klien kami," tambahnya.

Selain itu, pada judul tersebut juga tertulis "BAP Bukanlah Kitab Suci" yang maknanya pihak Saipul menyayangkan tuntutan jaksa sebagian besar berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara, menurut dia, hanya sekitar dua persen dari tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi.

"Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" ujarnya.

Menurut Kasman, berdasarkan KUHAP untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana secara jelas dan nyata, keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, ataupun surat yang timbul harus diuraikan secara jelas dan lengkap.

"Bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Itu yang kami uraikan secara jelas. Pleidoinya ada 111 halaman," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau