Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Judul Pleidoi Saipul Jamil Sindir DS dan Jaksa

Kompas.com - 10/06/2016, 19:08 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), baru saja membacakan pleidoi atau pembelaannya yang judulnya terkesan menyindir korban DS.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, pun menjelaskan alasan pihaknya menggunakan judul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".

"Kami secara khusus memberikan judul ini karena apa yang kami alami dalam proses persidangan, kami coba menganalisa terhadap perkenalan pertama antara klien kami Saipul Jamil dengan saksi pelapor DS," katanya seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).

"DS dari awal yang sudah memiliki niat jahat atau kata bahasa awamnya niat buruk terhadap klien kami," tambahnya.

Selain itu, pada judul tersebut juga tertulis "BAP Bukanlah Kitab Suci" yang maknanya pihak Saipul menyayangkan tuntutan jaksa sebagian besar berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara, menurut dia, hanya sekitar dua persen dari tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi.

"Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" ujarnya.

Menurut Kasman, berdasarkan KUHAP untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana secara jelas dan nyata, keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, ataupun surat yang timbul harus diuraikan secara jelas dan lengkap.

"Bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Itu yang kami uraikan secara jelas. Pleidoinya ada 111 halaman," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+