JAKARTA, KOMPAS.com -- Usai menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.
"Selasa depan, kalau enggak ada halangan, sidang putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) akan lebih dulu menyampaikan tanggapannya atas pembelaan Saipul pada Senin (13/6/2016).
"Masih ada dua sidang ya. Hari senin tanggapan jaksa terhadap pledoi kami," ujar Kasman.
Kasman berharap Saipul dapat divonis bebas dalam perkara pidana pencabulan anak tersebut.
"Kami berharap Saipul tidak terbukti bersalah dan diputus bebas karena tidak ada sesuatu bukti yang menunjukkan dia melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak. Tidak ada satu bukti pun di persidangan," katanya.
Sore tadi, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci".
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.