Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Ini Saipul Jamil Kenakan Pakaian Serba Hitam

Kompas.com - 13/06/2016, 15:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), tampil berbeda ketika tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Jika biasanya mengenakan baju kaos berwarna cerah, kali ini Saipul memakai pakaian serba hitam.

Ketika ditanya apakah maknanya berduka jelang sidang putusan kasusnya Selasa besok, ia menjawab singkat. "Pengin hitam-hitam saja biar anti teluh (santet)," kata pria yang karib disapa Bang Ipul itu.

Namun ia buru-buru meralat ucapannya dan mengatakan hanya ingin bercanda.

"Hahahaha. Aku sih denger-denger gitu. Kata orang-orang gitu. Enggak, asal nyebut aja. He-he-he," ucapnya.

Hari ini, Saipul akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaannya.

Sebelumnya, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".

Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com