Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Jaksa atas Pembelaan Saipul Jamil

Kompas.com - 13/06/2016, 18:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), dalam sidang, Senin (13/6/2016).

JPU Dado Achmad Ekroni menjelaskan bahwa tanggapan atau replik dari pihaknya tetap sama dengan isi tuntutan. "Ya, sama seperti tuntutan," ucap Dado usai sidang.

Replik itu berjudul 'Hadirkan Negara untuk Melayani dan Melindungi, Stop Pelecehan Seksual terhadap Anak Indonesia' itu. Replik itu lebih bertujuan untuk memperkuat tuntutan jaksa terhada terdakwa.

"Isi dari replik ini kesimpulannya, yang jelas fakta-fakta yang kami sampaikan semua apa yang kami catat sendiri dan semuanya kami rangkum di dalam surat tuntutan, kemudian kami perkuat di replik," katanya.

Mengenai sindiran pledoi Saipul yang menyebut tuntutan jaksa sebagian besar hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa banyak mencantumkan keterangan saksi-saksi, Dado memberi penjelasan.

"Ketika di persidangan sebelum kami mempertanyakan apa yang ada di BAP, kami menanyakan kepada saksi atau terdakwa, apakah benar ketika di polisi diperiksa? Apakah ada paksaan? Kemudian apa benar saudara menandatangani BAP?" ucapnya.

"Kemudian baru kami mulai menanyakan apa yang ada di BAP tersebut. Apa yang dinyatakan di BAP sesuai dengan apa yang disampaikan di persidangan, kami catat di dalam surat tuntutan," tambahnya.

Sebelumnya, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci", Jumat (10/6/2016).

Pada judul tersebut juga tertulis "BAP Bukanlah Kitab Suci", yang bermakna pihak Saipul menyayangkan tuntutan jaksa sebagian besar berdasarkan BAP.

Sementara, menurut kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, hanya sekitar dua persen dari tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi.

"Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya ?semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" ujarnya.

Padahal, menurut KUHAP lanjut Kasman, untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana secara jelas dan nyata, maka mulai dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk ataupun surat yang timbul harus diuraikan secara jelas dan lengkap.

"Bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Itu yang kami uraikan secara jelas. Pledoinya ada 111 halaman," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com