Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2016, 11:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Pada 21 April 2016, Saipul Jamil resmi menjadi terdakwa perkara pencabulan anak. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan menggunakan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Salah satu pengacara Saipul, Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.

"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Sebaliknya, tidak ada ditemukan DNA korban pada Saipul. "Tapi di dinding mulut Saipul tidak ada DNA-nya si DS. Kenapa tidak ada DNA-nya DS?" tambahnya.

Namun Ferryal tidak menampik bahwa DNA DS bisa hilang jika misalnya Saipul sudah membersihkan mulut, seperti berkumur.

"Memang bisa menghilangkan. Tapi seperti diketahui juga, bahwa DNA di DS juga bisa hilang dengan adanya keringat. Apakah dia sudah mandi atau belum," ucapnya.

Pekan lalu, Selasa (7/6/2016), Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada penyanyi dangdut itu.

Tuntutan itu separuh dari ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara.

Jaksa Dado Achmad Ekroni mengatakan, Saipul tidak dituntut hukuman maksimal karena ia berkelakuan baik selama dalam tahanan.

Hari ini, Selasa (14/6/2016), hakim akan menjatuhkan vonisnya kepada Saipul Jamil. Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum dan dimulai pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com