Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kepemilikan Senjata Api di Rumah Gatot Brajamusti Itu Ilegal

Kompas.com - 31/08/2016, 20:01 WIB
|
EditorAti Kamil

JAKARTA, KOMPAS.com -- Selain menemukan narkotika di rumah Gatot Brajamusti di Jakarta pada Senin (29/8/2016), polisi juga mendapati dua senjata api (senpi) Glock 26 dan Walther serta 500 butir peluru.

Terkait hal itu, polisi menyatakan bahwa kepemilikan senjata-senjata api tersebut ternyata ilegal.

"Yang perlu diketahui bersama, hasil klarifikasi kami kepada Dit Intelkam (Direktorat Intelijen Keamanan) Polda Metro Jaya, bahwa untuk senpi yang di bawah kekuasaan bersangkutan, yang berada di kediamannya, di kamarnya, tidak terdaftar," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (31/8/2016).

"Kemudian, dicek ke Mabes Polri, ternyata juga tidak terdaftar. Senpi tersebut ilegal," kata  Awi lagi.

Atas dugaan pelanggaran itu, Gatot terancam hukuman yang maksimalnya adalah hukuman mati.

"Terkait senpi dan amunisi ilegal bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau setingi-tingginya hukuman 20 tahun penjara," jelas Awi.

Terkait barang bukti tersebut, polisi akan terus melakukan penyelidikan tentang dari siapa Gatot mendapatkan senjata-senjata api dan amunisi itu.

"Kemudian, terkait dengan kasus senjata api, hari ini tiga penyidik kami dari Subdit Resmob kami kirim ke NTB untuk lakukan pemeriksaan terhadap AGB (Aa Gatot Brajamusti)," ucapnya.

"Tentunya, dengan harapan akan kembangkan kepada yang bersangkutan, dapat senpi, amunisi dari mana," ucapnya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com