Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Jaminan Rp 3,3 Miliar, Chris Brown Dilepas dari Tahanan

Kompas.com - 31/08/2016, 20:27 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Penyanyi Chris Brown dibebaskan dari tahanan kepolisian Los Angeles, Selasa (30/8/2016) malam.

Ia dilepas dari tahanan setelah menyerahkan uang jaminan sebesar 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar.

Penangkapan Chris Brown berawal dari telepon seorang perempuan dari rumah penyanyi itu di Los Angeles, Selasa (30/8/2016) pagi waktu setempat.

Perempuan itu mengaku diacungi pistol oleh Brown setelah ia mengagumi perhiasan milik teman penyanyi itu.

Menurut TMZ, polisi yang merespons laporan itu tiba di rumah Brown sekitar pukul 03.00 dini hari.

Mereka tidak bisa segera masuk rumah itu karena memerlukan surat perintah penggeledahan dari pengadilan.

Polisi mengepung rumah megah Brown selama berjam-jam sebelum pengadilan mengeluarkan surat itu.

Sekitar pukul 13.00 aparat kepolisian baru bisa menggeledah rumah penyanyi R & B tersebut.

Selama hal itu berlangsung, Brown justru membuat video dan mengunggahnya ke Instagram.

Dalam video itu Brown menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga mengkritik tindakan polisi.

"Saya tidak tidur sepanjang malam gara-gara ini semua. Helikopter terbang (di atas rumahnya) dan ada polisi di depan gerbang," kata Brown dalam video itu.

"Yang aku pedulikan adalah kalian mencemarkan namaku, karakterku, dan integritasku," ujar ayah satu anak itu.

Dalam foto yang dirilis TMZ, selama penggeledahan tampak Brown berada di luar rumah bersama seorang polisi dan kuasa hukumnya, Mark Geragos.

Beberapa jam kemudian, Brown ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

"Dia dibawa ke unit perampokan dan pembunuhan. Dia akan ditahan atas dugaan penyerangan dengan senjata mematikan," kata juru bicara kepolisian LA, Letnan Chris Ramirez.

Ini bukan kasus pidana pertama yang dihadapi Chris Brown. Pada tahun 2009, penyanyi berumur 27 tahun itu menyerang pacarnya saat itu, Rihanna.

Dalam kasus itu ia menjalani serangkaian hukuman seperti kerja sosial dan kelas kekerasan dalam rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP/AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com