"RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui:"
"1. Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual."
"2. Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban."
"3. Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU ini ditunda, semakin banyak lagi korban yang jatuh."
"Kami, Anda, kita semua harus berperan serta memastikan kasus ini tidak lagi berulang. Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! #MulaiBicara #YuyunAdalahKita."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.