MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti mengeluh demam saat menghadiri sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/1/2017).
Hal tersebut disampaikan terdakwa saat Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Gatot sebelum dimulai persidangan.
"Sebetulnya saya sedang demam, tapi saya sanggup menjalani sidang," kata Gatot.
Setelah hakim mendengar kesanggupan Gatot, sidang lalu dilanjukan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, yaitu Richard Nyotokusumo dan istrinya Yuti Yustini.
Dalam sidang tersebut, kedua saksi bercerita seputar kegiatannya pada saat terjadi penangkapan terdakwa Gatot dan istrinya Dewi Aminah di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada 28 Agustus 2016 lalu.
Richard dan Yuti dihadirkan karena pada saat penggerebekan berlangsung, keduanya tengah berada bersama-sama terdakwa di dalam kamar 1100. Saksi Richard mengatakan, ia berada di dalam kamar terdakwa karena sedang membahas masalah laporan keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.