MATARAM, KOMPAS.com -- Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa produser film Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ditunda hingga Kamis (9/2/2017) minggu depan.
Penundaan itu dilakukan karena ketidakhadiran saksi-saksi dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis ini (2/2/2017).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina, pada Kamis ini semestinya merupakan jadwal penyanyi Reza Artamevia dan Devina menjadi saksi-saksi dalam sidang tersebut.
Ginung mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sidang kepada Reza dan Devina melalui pos, sesuai dengan alamat mereka yang tertera pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, hingga dua kali surat panggilan dikirim, Reza dan Devina tidak membuat konfirmasi mengenai kedatangan mereka.
"Setelah kami lakukan pemanggilan melalui pos, oleh kantor pos dijawab bahwa yang bersangkutan (Reza) sudah tidak berada di alamat tersebut," kata Ginung, yang ditemui usai sidang.
Atas ketidakhadiran saksi-saksi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis minggu depan.
Selanjutnya, pihak JPU akan berkoordinasi dengan para penyidik di Polda Metro Jaya dan di Polres Jakarta Selatan untuk mendapatkan alamat tempat tinggal Reza saat ini.
Jaksa juga akan melayangkan lagi surat panggilan kepada Reza dan Devina untuk menjadi saksi-saksi dalam sidang minggu depan.
"Harapan kami, tetap datang. Kami mencoba mencari jalan supaya beliau datang dengan kesadaran," ucap Ginung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.