Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tunggu Hak Jawab Indosiar soal Penghentikan Sementara D'Academy

Kompas.com - 21/02/2017, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi kesempatan kepada Indosiar untuk memberikan hak jawab terkait keputusan sanksi penghentian sementara program D'Academy.

Mengutip laman resmi KPI Pusat, kpi.go.id, Senin (20/2/2027), Ketua KPI Pusat Yuliander Darwis mengatakan hak jawab dari Indosiar ditunggu selambatnya tiga hari setelah keputusan itu diterima.

Andre menambahkan lembaga penyiaran berhak menyampaikan hak jawab jika merasa keberatan dengan keputusan atau sanksi yang diberikan KPI.

Hak jawab, ujar Andre, merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.

"Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaan. KPI menunggu segera jawaban dari Indonesia," kata Andre.

Ketika dihubungi Kompas.com pada Senin malam, General Manager Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyatakan pihaknya siap mengikuti peraturan yang berlaku.

Indosiar: Kami Berhak Ajukan Hak Jawab soal Penghentian DAcademy]

"Selanjutnya kami mengikuti seperti sidang tadi. Kami akan berikan jawaban tertulis. Karena kalau mereka bilang, kami berhak kasih jawaban," ujarnya.

[Baca: Pihak Indosiar Sudah Tegur Dewi Perssik dan Nassar]

Sebelumnya diberitakan, KPI Pusat mengeluarkan keputusan untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara program D'Academy selama dua hari, yakni tanggal 27 dan 28 Februari 2017.

Sanksi administratif itu diberikan menyusul keluarnya ucapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara.

KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

[Baca: KPI Pusat Hentikan Sementara Tayangan DAcademy]

Kata-kata kasar itu terucap ketika juri Dewi Perssik beradu mulut dengan Nassar gara-gara berbeda pendapat tentang seorang kontestan D'Academy.

Cuplikan dari pertengkaran dan makian tersebut beredar luas di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com