Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPI Pusat soal Sanksi untuk "D'Academy"

Kompas.com - 21/02/2017, 11:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara program D'Academy sudah sesuai secara peraturan perundang-undangan.

Namun, pihaknya masih menunggu hak jawab dari Indosiar berkait sanksi administratif tersebut.

"Pemberhentian itu adalah sanksi dari pleno yang sudah diputuskan. Namun, dalam sebuah peraturan perundang-undangan, masih diberikan waktu tiga hari untuk hak jawab dari Indosiar tentang keputusan sanksi administratif yang diberikan oleh KPI Pusat," kata Yuliandre saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2017).

"Sebelum pelaksanaan sanksi, kan ada hukum yang harus dilaksanakan. Keputusan pleno belum vonis secara pelaksanaan karena tunggu hak jawab dari Indosiar," lanjut dia.

Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan ada kekeliruan persepsi atau salah paham tentang sanksi administratif dari KPI terhadap program ajang pencarian bakat penyanyi dangdut itu.

Pihak Indosiar, lanjut Yuliandre, tetap mendapatkan hak jawab untuk menanggapi keputusan KPI. Namun, di satu sisi, sanksi tetap berlaku.

"Yang jadi viral itu seolah-olah sudah jatuh vonis. Sebenarnya itu mungkin yang agak miskomunikasi pemahamannya. Diberikan surat dan hak jawab, tetapi tetap jatuh sanksi. Memang keputusan kami belum inkracht (berkeputusan hukum tetap) secara pelaksanaan, tetapi secara sanksi, sudah diberikan KPI seperti itu," ujarnya.

Ketika nantinya KPI sudah mendapatkan hak jawab tersebut, rapat pleno akan digelar lagi untuk memutuskan apakah tanggapan dari stasiun televisi tersebut bisa memengaruhi sanksi atau tidak.

Perubahan sanksi tersebut bisa tentang tanggal pelaksanaan sanksi diundur, sanksi berkurang sehari dengan komitmen pemberhentian artis, ataupun tak terjadi perubahan sama sekali.

Namun yang pasti, menurut Yuliandre, adanya kontrak kerja dengan pihak ketiga yang tak bisa terputus atau ada kebijakan nilai industri lain tetap menjadi pertimbangan KPI.

"Keputusan pleno itu keputusan yang harus dilaksanakan, tetapi ketika ada hak jawab atau keberatan, di situlah bisa terjadi apakah inkracht atau berubah. Bisa berubah, bisa tidak berubah, tergantung dari hak jawab. Akan diuji secara uji materiil, ibarat pengadilan," ujar Yuliandre.

"Namun, KPI tidak akan memberanguskan media, kan itu aset bangsa, tetapi ada komitmen perbaikanlah, bukan sekadar minta maaf. Kalau hanya minta maaf setiap kejadian, kapan undang-undang dilaksanakan? Itu harus dipahami," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif terhadap program D'Academy di Indosiar, Senin (20/2/2017).

Dikutip dari kpi.go.id, sanksi itu berupa penghentikan tayangan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017.

"KPI Pusat menilai, program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com