Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum

Kompas.com - 30/03/2017, 12:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Usai itu, perseteruan Nikita-Jupe perlahan mereda. Nikita mencabut laporannya terhadap Jupe dan menjenguk bintang film Goyang Karawang itu di rumah sakit.

Lucky juga sudah tak pernah lagi menampakkan batang hidungnya. Nikita dan Jupe yang sudah berdamai seakan sudah melupakan masalah itu.

Tiba-tiba, Rabu kemarin, polisi mengungkapkan bahwa Nikita kini berstatus tersangka atas pelaporan Lucky. Bahkan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan seminggu lalu.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

"Ya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dia sudah melakukan pelanggaran. Yang jelas melanggar Undang-undang. Kalau pemukulannya nanti dibuktikan, pasti dia nanti melakukan pembelaan. Iya (saksi dan bukti menguatkan)," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Nikita untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap Nikita sebagai tersangka.

"Kami sudah ajukan pemanggilan, mungkin minggu depan (ke Polres)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi, Rabu (29/3/2017) malam.

[Baca: Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka]

Ini bukan kali pertama Nikita menjadi tersangka untuk kasus yang sama. Pada 2012 lalu, Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy melaporkan Nikita ke polisi karena sudah melakukan pemukulan terhadap mereka.

Saat itu, Nikita dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com