JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.
"Ya Nikita Mirzani, informasi Kanit Serse, sore ini sudah jadi tersangka dalam kasus pelaporan Lucky, asisten Julia Perez," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2017) malam.
Kasus ini bermula dari akhir tahun lalu, tepatnya Sabtu (29/10/2016) pagi. Saat itu, Julia Perez menuliskan kalimat kekesalan yang ditujukan pada Nikita Mirzani dalam akun Instagram-nya.
Gara-garanya, perempuan yang karib disapa Jupe itu menganggap Nikita ikut memukul Lucky di sebuah tempat hiburan malam.
Tak terima dengan itu, Nikita bereaksi. Ia menegaskan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar.
Nikita melaporkan Julia Perez ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.
Beberapa hari setelahnya, giliran Lucky yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, ia menuduh Nikita ikut terlibat dalam pemukulan hingga membuat kepalanya terluka.
Aksi saling lapor tak berhenti di situ, pada 23 November 2016, Nikita melaporkan balik Lucky dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Terakhir, Jupe ikut menyambangi Polda Metro Jaya dan melaporkan Nikita karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah.
Selanjutnya, baik Nikita maupun Lucky beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi.
Jupe pun yang ketika itu kondisi kesehatannya terus menurun karena kanker serviks, sempat hadir di kantor polisi dengan menggunakan kursi roda.
Usai itu, perseteruan Nikita-Jupe perlahan mereda. Nikita mencabut laporannya terhadap Jupe dan menjenguk bintang film Goyang Karawang itu di rumah sakit.
Lucky juga sudah tak pernah lagi menampakkan batang hidungnya. Nikita dan Jupe yang sudah berdamai seakan sudah melupakan masalah itu.
Tiba-tiba, Rabu kemarin, polisi mengungkapkan bahwa Nikita kini berstatus tersangka atas pelaporan Lucky. Bahkan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan seminggu lalu.
[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]
"Ya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dia sudah melakukan pelanggaran. Yang jelas melanggar Undang-undang. Kalau pemukulannya nanti dibuktikan, pasti dia nanti melakukan pembelaan. Iya (saksi dan bukti menguatkan)," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta.
Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Nikita untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap Nikita sebagai tersangka.
"Kami sudah ajukan pemanggilan, mungkin minggu depan (ke Polres)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi, Rabu (29/3/2017) malam.
[Baca: Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka]
Ini bukan kali pertama Nikita menjadi tersangka untuk kasus yang sama. Pada 2012 lalu, Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy melaporkan Nikita ke polisi karena sudah melakukan pemukulan terhadap mereka.
Saat itu, Nikita dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.