Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Jika Nikita Mirzani Tak Hadir, Akan Kami Jemput

Kompas.com - 30/03/2017, 15:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis peran Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya segera memanggil Nikita untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

[Baca: Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka]

"Kemungkinan hari Senin tanggal 3 April. Waktunya (jamnya) belum tahu," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

"Kalau tidak datang, kami akan lakukan panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kami lakukan penjemputan," tambahnya.

Ia mengatakan, setelah penetapan status tersangka terhadap Nikita pihaknya baru melakukan panggilan pertama pada Rabu (29/3/2017) kemarin.

[Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

"Kami melakukan pemanggilan kemarin di hari Rabu, yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan," ujar Budi.

Hari ini, lanjutnya, pihaknya sudah mengonfirmasi perihal pemanggilan tersebut kepada kuasa hukum Nikita, Rudi Kabunang.

[Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka]

"Sudah konfirmasi melalui pengacaranya tadi barusan dan akan dikonfirmasikan untuk pemeriksaan dilaksanakan pada minggu akan datang," katanya.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

[Baca juga: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan status seorang rekan Nikita, Dave, menjadi tersangka.

[Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com