JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian pasangan selebriti Tsania Marwa dan Atalarik Syah ditunda hingga dua pekan kemudian.
Penundaan itu karena Atalarik sebagai tergugat berhalangan hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/4/2017).
"Pada sidang berikutnya kami minta saudara untuk menghadirkan tergugat. Karena pihak tergugat belum hadir sehingga kami belum bisa melaksanakan permasalahan hukumnya," ucap hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Kuasa hukum Atalarik, Junaidi, kemudian menjelaskan alasan kliennya tak bisa menghadiri sidang perceraiannya ini.
[Baca juga: Atalarik Syah Berangkat Umrah Saat Sidang Cerai Perdana]
"Hari ini seyogyanya tergugat akan hadir. Tapi hari ini bersamaan dengan jadwal dia berangkat umrah. Kalau pun mau ditunda barangkali paling cepat dua minggu. Tidak bisa minggu depan," ujar Junaidi yang duduk di samping Tsania dan kuasa hukumnya, Rizam Tajoedin.
[Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Tsania Marwa Minta Doa]
Mendengar itu, pihak majelis hakim kemudian memutuskan untuk memundurkan jadwal persidangan ke Selasa (18/4/2017) mendatang.
"Jadi alasan syar'i ya. Pihak principal (tergugat) harus hadir, maka ini sidang kami tunda sampai hari Selasa tanggal 18 April 2017 pukul 09.00 WIB untuk menghadirkan pihak principal untuk diproses mediasi," kata hakim.
"Maka sidang kami nyatakan ditunda. Dengan perintah ke masing-masing pihak agar hadir ke persidangan ini tanpa kami panggil lagi," tambahnya lalu mengetuk palu satu kali.
Diberitakan sebelumnya, Tsania mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017 lalu.
[Baca: Tsania Marwa Gugat Cerai Atalarik Syah]
Berkas perkara gugatan cerai Tsania itu tercatat dengan nomor 1073/Pdt.G/2017/PA.CBN. Tsania Marwa dan Atalarik Syah yang usianya terpaut 18 tahun itu menikah pada 10 Februari 2012 lalu.
Keduanya terlibat cinta lokasi ketika sama-sama bermain dalam sebuah judul sinetron. Saat ini, mereka sudah dikaruniai dua orang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.